Ppn Pulsa. Perhitungan PPN sesuai aturan tersebut adalah PT A yang tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan atau penjualan pulsa kepada PT B sebesar 10% Dengan begitu maka PPN yang dikenakan adalah Rp 1 juta Sementara untuk kartu perdana PT A memungut PPN sebesar 10% dari Rp 15000 yaitu Rp 1500 Author Hendra Kusuma.

Penerapan Aturan Baru Ppn Pulsa Antara Foto ppn pulsa
Penerapan Aturan Baru Ppn Pulsa Antara Foto from ANTARA Foto

Sederhananya semua barang atau jasa yang diperjualbelikan itu kena PPN kecuali yang ada di dalam daftar itu Pulsa kartu perdana token dan voucer tidak ada di dalam negative list Artinya ke semuanya merupakan barang kena pajak dan kena PPN Aturan ini sudah lama ada Harga yang kita bayarkan selama ini sudah termasuk PPN di dalamnya.

Bukan Peraturan Baru, Ketahui Fakta Tentang Pajak Pulsa di

Pulsa kartu perdana token dan voucer tidak ada dalam daftar tersebut yang artinya barangbarang itu merupakan barang kena pajak dan dikenakan PPN Baca Juga Barang dan Jasa yang Bukan Objek PPN Rilisnya PMK terbaru ini bukan berarti ada pungutan pajak baru namun hanya untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhakan pungutan pajak atas penjualan barangbarang itu.

Ada Apa dengan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Ketentuan Pajak Pulsa dkk Pemerintah memastikan pedagang atau pengecer pulsa kartu perdana token dan voucer tidak dikenai PPN Sebab dalam praktiknya distributor kecil dan pengecer dinilai mengalami kesulitan melakukan mekanisme PPN sehingga menjadi persoalan tersendiri dalam memenuhi kewajiban perpajakan Author Fitriya.

Pajak Pulsa: PPN Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucer

Penghitungan PPN Terutang atas Penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana PT Abadi merupakan operator telekomunikasi selular yang juga merupakan pengusaha kena pajak (PKP) Pada tanggal 2 Januari 2021 PT Abadi menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa dan/atau kartu perdana sebesar Rp10000000 dari PT Bahagia.

Penerapan Aturan Baru Ppn Pulsa Antara Foto

Penghitungan PPN Terutang atas Penyerahan Pulsa dan Kartu

Pajak Pertambahan Nilai Pulsa, Kartu (PPN) atas Penjualan

Jual Pulsa Kena Pajak, Begini Hitunghitungannya

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa Kartu Perdana Token dan Voucer dibedakan menjadi.