Dasar Hukum Lelang. DASAR HUKUM LELANG Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/PMK06/2010 Tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK06/2010 Tanggal 30 September 2010 Tentang Balai Lelang Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER03/KN/2010 Tanggal 05.

Lelang Aset Asabri Tak Punya Dasar Hukum Pakar Ini Perkara Perdata Salah Alamat Masuk Tipikor Jernih Co dasar hukum lelang
Lelang Aset Asabri Tak Punya Dasar Hukum Pakar Ini Perkara Perdata Salah Alamat Masuk Tipikor Jernih Co from Lelang Aset Asabri Tak Punya Dasar Hukum, Pakar: Ini Perkara Perdata, Salah Alamat Masuk Tipikor – Jernih.co

Pengertian LelangJenis – Jenis LelangDasar Hukum Lelang Di IndonesiaLelang OnlineLelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar peserta lelang memberikan penawaran harga lebih tinggi dan kemudian barang terjual kepada penawar harga tertinggi Sejarah lelang di Indonesia dimulai oleh East India Company yang menyelenggarakan lelang untuk teh (1750) dah masih bertahan sampai sekarang di London Ada juga lelang tembakau Indonesia yang masih bertahan di Bremen Jerman Sehingga dunia lelang sebenarnya tidak terlalu asing di Indonesia Hanya saja keterbatasan pelaksanaan lelang saja yang membuat proses lelang di Indonesia tidak terlalu dikenal Saat ini lelang di Indonesia digunakan sebagai alternatif penjualan kendaraan property dan komoditi Pada dasarnya semua barang dapat dilakukan lelang Ketika ada kebutuhan atas penjualan dengan cepat dan harga tertinggi dan atau penjualan dalam skala banyak maka penjualan melalui lelang adalah cara yang paling tepat Pelaksanaan lelang yang dilakukan biasanya saat ini adala 1 Lelang Eksekusi Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan guna pelaksanaan titel eksekutorial termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan lelang harta pailit lelang eksekusi hak tanggungan lelang aset fiducia lelang eksekusi barang rampasan kejahatan lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara lelang eksekusi PUPN lelang eksekusi pajak dan lainnya Contoh 1 Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) 2 Lelang Eksekusi pen 2 Lelang Non Eksekusi Wajib Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN BUMD atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang Lelang Non Eksekusi Wajib terdiri dari 1 Lelang Barang Milik Negara/ Daerah 2 Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/ Daerah 3 Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 4 Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai 3 Lelang Non Eksekusi Sukarela Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya termasuk BUMN/D berbentuk persero Contoh 1 Barang – barang seni seperti Lukisan Barang Antik 2 Lelang Ikan yang diperoleh dari nelayan ada yang dijual secara langsung ada yang melalui TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Ikan di kumpulkan dan dilelang kepada pembeli untuk mendapatkan harga tertinggi Di Jepang ada UndangUndang Lelang (Vendu Reglement Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941 3)Instruksi Lelang ( Vendu Instructie Staatsblad 1908 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 193085)Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Lelang melalui internet muncul seiring dengan perkembangan internet itu sendiri Barang atau jasa yang diperjualbelikan dipasang di situs dan peserta lelang dapat mengikuti acara lelang secara Daring/Online Perusahaan lelang yang berhasil menggunakan sarana internet salah satunya adalah Ebay Di Indonesia lelang melalui internet (online) sudah dipelopori oleh pemerintah dengan situs lelang online yang dapat diakses melalui alamat domain https//wwwlelangdjknkemenkeugoid Lelang Online di Indonesia dibedakan menjadi 1 Lelang Internet 2 Lelang Email.

Hukum Lelang, Bolehkah dalam Islam? Begini Penjelasan dalam

Hukum lelang boleh menurut mayoritas ulama dan pendapat yang kuat namun bisa menjadi haram sebagaimana jual beli yang lain apabila ada unsur keharaman yang masuk ke dalamnya semisal melelang barang yang haram dan lainnya Wallahu a’lam.

DASAR HUKUM LELANG – CasaLelang

Pengertian dan Dasar Hukum Lelang Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indosesia Nomor 40/PMK07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK06/2007 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK06/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK06/2010 dinyatakan bahwa.

Pengertian dan Dasar Hukum Lelang Serba Ada Blog

PMK Nomor 94/PMK06/2019 pasal 12 mengatur bahwa Pejabat Lelang tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli termasuk namun tidak terbatas pada 1) Keabsahan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang atau perikatan lainnya 2) Keabsahan kepemilikan barang 3) Keabsahan dokumen persyaratan lelang 4.

Lelang Aset Asabri Tak Punya Dasar Hukum Pakar Ini Perkara Perdata Salah Alamat Masuk Tipikor Jernih Co

Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Lelang

Pengertian Lelang Adalah: Definisi, JenisJenis, dan Dasar Hukum

HUKUM LELANG KONSULTASI ISLAM

Istilah Lelang Dalam IslamHukum Lelang Dalam IslamPraktek Lelang Dari Masa Ke MasaLelang dikenal luas dalam sistem ekonomi dunia terutama dalam pasar Modal karena memang Istilah ini berasal dari sana Sejarah lelang di Indonesia tidak terlepas dari sistem yang digunakan oleh EIC (East India Company) sebuah firma dagang Inggris di kawasan Asia Komoditas yang dilelang oleh EIC pada tahun 1750 M adalah Teh Nusantara di London EIC juga melakukan Lelang komoditas Tembakau Nusantara di Bremen Jerman pada masa penjajahan Kualitas yang tinggi dari komoditas tanaman khas Nusantara memang menjadi primadona orangorang Eropa Mendapatkan komoditas khas Indonesia dengan sistem Lelang banyak diminati oleh orang Eropa Dalam Islam sendiri Lelang disebut dengan Istilah Muzayadah (مزايدة) yang berasal dari kata dasar ZadaYaziduZiyadatan bertambah atau berlipat Istilah ini merujuk pada praktek yang dilakukan oleh penjual dengan lelang untuk menambah harga jual atau melipatgandakan harga Penawar tertinggi akan memperoleh komoditas yang ditawarakan dalam pasar lelang S Menentukan hukum Lelang dalam Islam kiranya harus merujuk pada pemikiran Ulama salaf dengan melihat berbagai alternatif hukumnya Sebagian kecil Ulama memandang Hukum Lelang dalam Islam makruhkarena adanya ketidak jelasan unsur harga pokok barang atau komoditas yang dijual Namun pendapat ini lemah sedangkan Ulama Mayoritas atau Jumhur Ulama menyebutkan Hukum Lelang dalam Islam diperbolehkan artinya halal untuk dilakukan BahkanIbnu Qudamah dan AlBahuti menyebutkan bahwa hukum lelang dalam Islam halal dan boleh berdasarkan Ijma’ Ulama Pertimbangan hukumnya adalah alMausu’ah alfiqhiyah dari Negara Kuwait وهذا بيع جائز بإجماع المسلمين، كما صرح به الحنابلة، فصححوه ولم يكرهوه وقيده الشافعية بأمرين أن لا يكون فيه قصد الإضرار بأحد، وبإرادة الشراء، وإلا حرمت الزيادة، لأنها من النجش Artinya “Jual beli ini boleh menurut kesepakatan muslimin seperti yang telah disuarakan oleh kalangan mazhab Hanbali Hukumnya sah dan tidak ada kemakruhan Sedangkan dalam mazhab Syafi’i menetapkan d Praktek Lelang sudah dikenal sejak masa Nabi SAW dan Nabi pernah melakukannya Ketika beliau didatangi oleh Sahabat kalangan Anshar dan sambat karena ia tidak memiliki uang Kemudian Nabi SAW bertanya apakah ia punya barang yang bisa dijual dan ia mengambil pelana kuda dan gelas Kemudian Nabi SAW menawarkan مَنْ يَشْتَرِي هَذَا؟ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ، قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟ Artinya ‘Siapa yang mau membeli ini?’ Ada seorang Sahabat yang menawar ‘Saya berani beli 1 dirham’ Nabi SAW kembali menawarkan ‘Siapa yang berani lebih dari 1 dirham?’ Tidak ada Sahabat yang menyahut dan Nabi SAW kembali menawarkan مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ؟ ‘Siapa yang mau menambah lebih dari 1 dirham?’ dan ada seorang Sahabat yang menyahut ‘Saya berani 2 Dirham’ Kemudian Rasulullah mengatakan ‘Silahkan ambil barang ini!’ Beberapa Ulama mengatakan bahwa riwayat ini lemah/ dhaif karena terdapat perawi majhul (transmitter Hadits yang tidak diketahui keadaanya) Aka.